65. Kemenag Pasuruan
Diketahui alokasi anggaran Kemdikbud di tahun ini mencapai Rp80,22 triliun.
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Apa Saja?
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana TPG telah disediakan Pemerintah per bulannya, hanya saja pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BACA JUGA:Full Senyum! Tunjangan Guru Non Sertifikasi 2023 Cair, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.