BACA JUGA:Pengakuan Bendahara P3A Proyek BBWSS VIII Kepahiang, Kades Potong Rp55 Juta dari Anggaran Rp136 Juta
Persyaratan penerimaan Bansos PKH 2023 kategori balita, ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Selanjutnya, program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Tukang Bakso di Pasar Minggu Nyambi Jual Pil Samcodin
Tidak hanya itu, program bansos ini juga tidak diperuntukkan bagi balita yang lahir dari keluarga berlatar belakang ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Bagi KPM yang hendak mengecek status sebagai penerima bansos PKH balita, bisa login ke laman cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Berikut cara cek penerima bansos PKH balita 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.
1. Login melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Sediakan kartu identitas berupa KTP sebagai rujukan mengisi data.
3. Masukkan data alamat lengkap sesuai yang diminta.
4. Isilah nama secara lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
5. Isilah kode captcha yang muncul di kolom tersebut.
6. Lalu, klik bagian 'Cari Data'.
7. Tunggu hingga data lengkap KPM muncul, dan dinyatakan secara resmi menjadi penerima PKH balita 2023.