BENGKULU, BETVNEWS - Seorang mamang bakso berinisial ES (45) warga Jalan Wr Supratman Kandang Limun Kota Bengkulu, diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Selasa 18 Juli 2023 lalu.
Yang bersangkutan diamankan oleh aparat Kepolisian, lantaran kedapatan mengedarkan sebanyak 1.600 butir Samkodin tanpa izin.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dimana telah resah dengan aktivitas jual beli pil tersebut.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KPK RI
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus tersangka yang tengah berada di kediamannya.
"Pelaku ES kita ringkus lantaran kedapatan mengedarkan 1.600 butir samkodin tanpa izin resmi," sampai AKBP Tonny Kurniawan, Senin 24 Juli 2023.
Untuk diketahui, bahwa ES merupakan seorang pedagang bakso di Pasar Minggu Kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan terpaksa menjual Samkodin lantaran terhimpit ekonomi.
Sedangkan untuk Samkodin itu sendiri, didapat dengan cara membeli di lapak jual beli secara online dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
BACA JUGA:Gandeng Pemerintah Daerah, Akar Foundation Bantu Percepatan Penurunan Stunting Rejang Lebong
"Alasannya terkait ekonomi, dan mendapatkan barang tersebut di situs jual beli online," imbuhnya.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ES dikenakan pasal 197 dan pasal 106, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(*)