BETVNEWS,- Sidang perdana Praperadilan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, dalam kasus peningkatan jalan Nanti Agung - Dusun Baru hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tais pada pukul 10.00 Wib, Senin (17/09).
Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim tunggal Yudhistira Adhi Nugraha, SH MH, dan didampingi oleh Panitera pengganti Akhmad Nopriansyah, SH, dengan agenda penyampaian gugatan atas penetapan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan tersebut.
Namun, sidang tersebut diwarnai skorsing oleh majelis hakim, lantaran belum terdaftarnya nama termohon yang dikuasakan kepada Kompol Sugeng SH MH.
Husni Thamrin Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dalam kesempatan ini menyampaikan isi dari gugatannya, yang menyatakan bahwa dari bahan bukti yang ada dan atas pertimbangan lainnya, Ketua DPRD Kabupaten Seluma tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dengan tidak adanya bukti yang kuat, dan dengan pertimbangan lainnya, maka beliau (Husni Thamrin, red) tidak sah ditetapkan sebagai tersangka, yang buktinya akan disiapkan pada sidang pembuktian nanti," ungkap Husni Thamrin Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Untuk selanjutnya, sidang ini akan dilanjutkan besok (18/09), dengan agenda replik ( tanggapan dari pemohon), kemudian akan dilanjutkan dengan duplik (jawaban dari termohon) pada hari Rabu (19/09) kemudian akan dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua belah pihak Kamis (20/09), lanjut dengan kesimpulan pada hari Jumat (21/09).
Adapun kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma diantaranya, Husni Thamrin, SH, Zainal Abidin Tuatoy, MH,
Ziko Junius, SH, MH. Dalam kasus ini telah menjerat beberapa orang, diantaranya, Mantan Kepala Dinas PUPR Seluma Herawansyah, Sekretaris PUPR Seluma Achmadin, Antariksa, Brendi Carlo, Sinandar, Feri Andrian, Emral Bala Putra, Eka Rosaria, dan Fauzi Ardian.
(Wizon Paidi)