4. Warga atau pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp20.000 per hari atau berpenghasilan kurang dari 500.000 perbulannya.
Bansos BLT kemiskinan ekstrem diperuntukan bagi mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan perbulan berkisar di bawah Rp300.000.
5. Keluarga yang kehilangan mata pencahariannya.
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit berat menahun dan kronis.
Penentuan penerima dana BLT kemiskinan ekstrem dilakukan dengan cara pendataan dan survei secara langsung di lapangan.
Hal ini dilakukan supaya penyaluran bantuan BLT kemiskinan ekstrem tepat sasaran.
Jika dilihat dari sistem penyalurannya, bantuan BLT kemiskinan ekstrem dilakukan tiap triwulan ke-3 atau 3 bulan sekali dalam 1 tahun.
Sehingga bulan Agustus 2023 diketahui bisa menjadi kesempatan penyaluran bantuan BLT kemiskinan ekstrem.
Salah satu tanda bansos BLT Miskin Ekstrem cair dan tersalurkan kepada penerima adalah dengan adanya undangan resmi dari pemerintah desa/kelurahan.
Untuk itu segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat untuk mengetahui daftar nama penerimannya.
Penerima Bansos BLT Miskin Ekstrem pun tidak banyak, estimasinya hanya 10 orang saja per Desa.