Polres Kaur Tangkap Pelaju Curanmor, Ternyata Residivis Kelas Kakap, Ngeri!

Senin 31-07-2023,20:05 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Residivis pembunuhan, dan pencurian binatang ternak (curnak), berhasil dibekuk Tim gabungan Polsek Nasal dan Satreskrim Polres Kaur, setelah mencuri motor milik KI (65)  warga Desa Pasar Baru, Nasal Kabupaten Kaur 23 Julni 2023 lalu.

BACA JUGA:Minimalisir Cedera, Berikut Teknik yang Aman Saat Jatuh Dari Sepeda Motor

Penangkapan tersangka berinisial NA (41) tersebut berdasarkan laporan korban kepihak kepolisian 23 Juni lalu.

BACA JUGA:Hore! Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, Tersangka masuk rumah korban dengan cara merusak pintu utama, dan berhasil mengambil satu unit motor Honda beat.

BACA JUGA:Suku Dogon di Afrika, Manusia Misterius Bertopeng

Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban sepeda motor Honda beat yang sudah dibawa ke Krui Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000, Cek Jadwal dan Penerimanya, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung, SH mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2009 dan kasus  pencurian hewan ternak. 

BACA JUGA:TERBARU! Seleksi Segera Dibuka, 1 Juta Lebih Formasi, Begini Tata Cara Daftar CPNS 2023

"Ya, kami bersama anggota Polsek Nasal berhasil mengamankan seorang residivis yang mencuri motor di dalam rumah pada 23 Juni lalu, tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," kata Kasat Reskrim Kaur (Senin 31 Juli 2023).

Kategori :