Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT kepada 29 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
BACA JUGA:Dicatat Tanggalnya! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp2.400.000, Kamu Termasuk? Cek Penerimanya Sekarang
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Cair Agustus 2023, Cek Kriteria dan Syarat Terbaru Penerimanya
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Ada 7 kategori penerima bansos PKH tahap 3 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini. Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori pun berbeda.
Berikut adalah 7 kategori penerima bansos PKH dan masing-masing nominalnya,
- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.