Jika pencairan dana bansos BPNT melalui Bank, maka KPM hanya akan mendapatkan Rp400.000, karena alokasi pencairannya 2 bulan sekali.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Sekdakab Bengkulu Tengah Sidak Pelayanan di Puskesmas Pekik Nyaring
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Merupakan masyarakat dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19
4. Bukan ASN/PNS
BACA JUGA:Kembangkan Minat Baca Anak, DPK Provinsi Bengkulu Gelar Story Telling
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Selanjutnya, bagi KPM yang hendak mengecek namanya apakah termasuk sebagai penerima bansos BPNT 2023, bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:36 Anggota Paskibraka Kabupaten Mukomuko Jalani Masa Karantina, Jelang HUT RI Ke-78
Simak cara cek penerima bansos BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan