BACA JUGA:Titik Blank Spot di Bengkulu Selatan Segera Diatasi, 3 Desa Ini Jadi Prioritas
"Yang di Bengkulu Utara ini guru disalah satu SMA. Dan Bengkulu Tengah itu, ASN sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,” sambungnya.
Pihaknya memastikan 2 pegawai ini akan diberhentikan sementara dari status ASN.
Dan selama menjadi anggota KPU, dipastikan tidak mendapat hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan. Selain itu masa kerja mereka akan dipotong.
BACA JUGA:3 Jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu Segera Dilelang, Cek di Sini Daftarnya
Pemberhentian sementara, akan dilakukan setelah keduanya mendapat salinan surat keputusan pengangkatan menjadi anggota dari KPU. Kendati demikian, pemberhentian sudah terhitung sejak tanggal dilantik.
(*)