BENGKULU, BETVNEWS.COM - Ratusan guru se-Provinsi Bengkulu yag tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi solidaritas di GOR (Gedung Olahraga) Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Gelar Festival Pencak Serawai, Jonaidi Tegaskan Adat dan Budaya Harus Dijaga
Aksi solidaritas untuk rekan seprofesi ini sebagai bentuk kepedulian yang mengecam tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap guru olahraga SMA Negeri 7 Rejang Lebong atas nama Zaharman (45), mengakibatkan mata sebelah kanan korban buta permanen karena diketapel orangtua siswa.
BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa, PGRI Kepahiang Konvoi Gelar Aksi Solidaritas ke Rejang Lebong
Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi, M.Si memimpin lansung jalannya aksi solidaritad.
"Jadi kita guru-guru perwakilan Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu dibawah komando PGRI kita melakukan aksi solidaritas kemanusian antar sesama tenaga pendidik di Provinsi Bengkulu," ungkap Haryadi.
BACA JUGA:Pelaku Katapel Guru di Rejang Lebong Menyerahkan Diri ke Mapolres
Dirinya menambahkan bentuk solidaritas ini, maka perwakilan guru di Provinsi akan membesuk Zaharman yang masih dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
"Nanti kita perwakilan PGRI Kabupaten Kota juga akan melakukan audiensi bersama Kapolres Rejang Lebong, pembahasan biasa saja, bentuk support kita karena Polres telah bekerja keras mengungkap kasus ini" lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Guru, Jonaidi, SP: Guru Merupakan Profesi Mulia, Seharusnya Dihormati
Usai mengelar audiensi, bersama Kapolres dan jajaran, rombongan melanjutkan aksi dengan konvoi ke Lubuk Linggau untuk membesuk Zaharman yang sedang mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Mata Guru Dikatapel Orangtua Siswa di Rejang Lebong, PGRI: Usut Tuntas!
"Untuk jumlah guru kita yang ikut aksi kurang lebih 400 orang dengan mengendarai 73 mobil," sambung Haryadi.
BACA JUGA:Guru Diketapel Orangtua Siswa di Rejang Lebong, Mendikbud Dikabarkan Bakal ke Bengkulu
Sementara itu, pihaknya memastikan akan mengawal jalannya proses hukum dan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.