"PGRI akan mengawali kasus ini sampai tuntas," tutupnya.
Disisi lain, adapun kasus penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong, dialami Zaharman (58) pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Gelar Festival Pencak Serawai, Jonaidi Tegaskan Adat dan Budaya Harus Dijaga
Kekerasan dilakukan oleh orangtua murid yang tidak terima anaknya ditindak lantaran kedapatan merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja, Hasil Temuan di Rejang Lebong
Peristiwa ini terjadi setelah korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
BACA JUGA:3 Nama Calon Pj Wali Kota Bengkulu Ditetapkan, DPRD: Sudah Kesepakatan Bersama
Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.
(*)