Meskipun begitu, seharusnya sebagai wanita tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan dan sikapnya.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif: Bukan Ummul Mukminin! Wanita Ini Dijamin Masuk Surga Pertama Kali, Karena Apa?
Salah satu dosa jariyah yakni aurat, sehingga dalam hal ini diperintahkan bagi wanita untuk menutup auratnya.
Hal ini disampaikan pula dalam surah Al Ahzab ayat 59, yang artinya,
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
BACA JUGA:Kisah Saudah Binti Zam'ah, Wanita Tak Cemburuan dan Selalu Ceria, Rela Mengalah untuk Aisyah!
Selanjutnya terungkap dalam Fikih Berhias karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, bahwa aurat merupakan bagian tubuh wanita yang wajib untuk ditutupi dan haram bagi yang melihat, membukanya hingga menyentuhnya.
Sejumlah ulama pun berbeda pendapat, Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm, menyampaikan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh terkecuali muka dan telapak tangan.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Sumayyah Binti Khayyat, Wanita Pertama yang Mati Syahid Karena Hal Ini!
Sementara, sebagian ulama Syafi'iyah menganggap bahwa muka dan telapak tangan wanita ialah aurat, hanya saja tidak wajib.
Lantas dari kitab al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i memiliki pandangan bahwa tak haram hukumnya apabila seorang perempuan membuka aurat di saat sedang sendirian dan aman akan penglihatan orang lain.
BACA JUGA:Kisah Saudah Istri Nabi Muhammad SAW, Wanita Humoris Panutan Aisyah, Inikah Alasanya?
Namun, mereka berpandangan hukumnya tetap makruh kecuali kondisi darurat.
Bahkan diketahui wanita zaman Nabi Muhammad SAW untuk menutup aurat, mereka sampai menarik gorden-gorden rumahnya.(*)