BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal Terbaru, Lengkap dengan Detail Formasi
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Sementara itu, berkaca dari tahun lalu, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
3. Pelamar umum, yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan 2.
BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Cek Detail Formasi, Lengkap dengan Syarat Daftarnya
Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun serta maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Seleksi Calon ASN 2023 Dibuka September, Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK Terbaru
Demikian informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga bermanfaat. (*)