BENGKULU, BETVNEWS.COM - Berdiri sejak tahun 1977 di kawasan wilayah Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kasus DBD Muncul, Dinkes Provinsi Bengkulu Turunkan Tim ke Mukomuko
Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Pito klaim kepemilikan aset pasar kalangan masuk wilayah desa dan dimiliki oleh Desa Talang Pito.
BACA JUGA:Rumah Adat Jadi Sekretariat BMA Provinsi Bengkulu, Diresmikan Gubernur Hari Ini
Legalitas batas kawasan atau wilayah di Kabupaten Kepahiang mulai bergejolak, seperti di kecamatan Bermani Ilir.
Desa Talang Pito akhir-akhir ini mengklaim pasar kalangan Keban Agung masuk dalam wilayah Desa Talang Pito dan menjadi aset desa tersebut.
BACA JUGA:Ikatan Keluarga Solok Provinsi Bengkulu Dilantik, Ini Pesan yang Disematkan Gubernur
Hal tersebut menjadi polemik tersendiri antar Desa Talang Pito dan Kelurahan Keban Agung. Seperti diungkapkan Usman Ahmad warga Kelurahan Keban Agung yang juga sekaligus sebagi ahli waris lahan pasar.
Dirinya memiliki bukti-bukti otentik berupa surat hibah hingga berbagai dokumen lain.
BACA JUGA:Bahas Perubahan Anggaran, Jonaidi Minta Pemerintah Provinsi Bengkulu Optimalkan Kinerja
"Pasar ini dulu berda di tengah-tengah pemukiman penduduk. Namun pada tahun 1977 hibakan lahan untuk didirikan pasar disana. Namun pada tahun 1997 ada keluar surat hibah gak jelas dari warga desa Tapang Pito. Atas dasar itu Pemdes Talang Pito saat ini mengklaim aset itu miliknya," ujar Usman Ahmad (Selasa 15 Agustus 2023).
BACA JUGA:Beri Motivasi, Gubernur Jamu Makan 54 Paskibraka Provinsi Bengkulu
Namun secara dokumentasi peta Kelurahan Keban Agung, Ahmad juga menegaskan. Lokasi pasar kalangan juga masuk dalam wilayah Kelurahan.
BACA JUGA:Sambangi SDN 21 Kepahiang, Edwar Samsi Beri Bantuan Seragam Olahraga Gratis
"Seperti nama yang tertera di gapura pasar, dulu secara jelas namannya Pasar Keban Agung. Namun tulisan Keban Agungnya dicopot dan ditulis dengan cat pilok pasar Talang Pito," tegasnya.