BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu yang Juga Preman Asal Rejang Lebong
Tak hanya itu, usai mengambil barang-barang beharga ketiga pelaku juga memukuli korban hingga babak belur, kemudian meninggalkan korban terkapar di kawasan Pantai Panjang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan Sertifikat Tanah Pembangunan Resimen Brimob ke Kapolda Bengkulu
Dan akibat perbuatannya, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Ratu Agung dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)