BETVNEWS - Artikel ini membahas informasi seputar bansos PKH 2023, termasuk jadwal pencairan tahap 4, syarat penerima, hingga cara cek penerima bansos Rp750.000.
S epanjang tahun ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggelontorkan sejumlah bansos kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Salah satu bansos yang secara rutin disalurkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.
BACA JUGA:Bersiaplah! Bansos PKH Tahap 3 2023 Cair Rp750.000, Cek Penerima dan Ambil Segera di Sini
Dalam setahun, penerima manfaat PKH menerima sejumlah Rp. Rp 900.000 hingga 3.000.000. Namun dana tersebut tidak dicairkan secara bersamaan, melainkan melalui beberapa tahapan.
Dana bansos PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali, atau 4 tahap dalam setahun.
Saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap 3 untuk periode Juli-Agustus-September 2023.
BACA JUGA:Jadwal Bansos BPNT Rp400.000, Siap-siap Tahap 5 Mulai Cair September 2023, Cek Penerimanya!
Lalu kapan bansos PKH 2023 tahap 3 cair?
Berdasarkan informasi serta jadwal tahun-tahun sebelumnya, PKH 2023 tahap 3 akan cair pada Agustus hingga September 2023.
Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH 2023:
- PKH tahap 1: mulai Januari hingga Maret 2023.
- PKH tahap 2: mulai April hingga Juni 2023.
- PKH tahap 3: mulai Juli hingga September 2023.
- PKH Tahap 4 (terakhir): mulai Oktober – Desember 2023.
BACA JUGA:Agustus Full Senyum! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Rp1.000.000, Segera Cek Nama Penerima
Penerima PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 dengan syarat telah terdaftar di DTKS Kemensos.
Selain itu, ada kategori yang berbeda yang akan menerima PKH pada September 2023, dengan nominal yang berbeda.
Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun