Hal ini supaya anak balita terhindar dari kurangnya gizi atau stunting.
Bansos PKH saat ini akan berbentuk dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun BLT non tunai.
Pemberian bansos ini ternyata berdampak cukup besar, terlebih untuk para penerima manfaat yang memiliki balita.
Bantuan ini mampu membantu KPM memenuhi dan mencukupi gizi si kecil serta mampu menunjang biaya kesehatannya.
Penerima bansos PKH pun terbagi dalam 7 macam kategori.
Salah satunya terdapat kategori yang memang dipusatkan atau difokuskan untuk pemenuhan gizi balita dengan nominal yang akan di terima oleh masyarakat sebesar Rp3.000.000 per tahun.
Sehingga dalam penyaluran bansos PKH untuk balita, pemerintah menyalurkan Rp750.000 di setiap tahapnya.
Bansos PKH untuk balita akan disalurkan dalam 4 tahapan per tahun.
Bansos PKH kategori balita kembali tersalurkan di bulan September 2023 dan bantuan bisa diambil melalui Bank Himbara maupun Kantor pos.
Selain mendapatkan bansos melalui PKH, KPM yang sedang hamil diwajibkan memeriksakan kandungan dan anaknya ke bidan atau ke puskesmas dengan minimal 1 bulan sekali.
Tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan ini, ada beberapa syarat dan juga ketentuan bagi penerima bansos.
Persyaratan Penerimaan Bansos Balita Kategori Bansos PKH ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki balita berusia 0 sampai dengan 6 tahun.