BENGKULU BETVNEWS - Dua pria berinisial YA (26) warga Kabupaten Kaur dan M-C (24) warga Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustustus 2023 kemarin, dimankan tim Opsnal Polsek Sukaraja.
BACA JUGA:Bravo! Team Resmob Macan Gading Ringkus Komplotan Pencuri Motor Bersajam
Atas kasus pencurian dengan 1 unit Motor Honda Beat BD 4317 PP milik Yulianti warga Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Pasutri di Kota Bengkulu Kompak Bareng-bareng Curi Motor, Sudah Beraksi 4 TKP
Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo, dalam konferensi Pers mengatakan, adapun kronologis kejadian ini, saat itu pada Rabu 12 April 2023 lalu, tim Opsnal Polsek Sukaraja, mendapatkan laporan dari korban Yulianti, saat sedang melaksanakan sholat subuh di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Babatan, bahwa 1 unit motor miliknya yang bernomor Polisi BD 4317 PP, yang terparkir di halaman depan Masjid raib digasak pencuri.
BACA JUGA:Ingin Naik Kelas, UMKM Bengkulu Harus Melek Teknologi Digital
Menyikapi hal tersebut, dengan tim Polsek Sukaraja yang terus melakukan penyelidikan, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut berinisial Y-A dan M-C dari pantauan CCTV.
BACA JUGA:Pemuda Empat Lawang Curi Motor, Dibekuk Polisi Saat Jualan Ikan di Pasar Panorama
Alhasil, dengan sigab tim tersebut, saat pelaku sedang berada di rumah Y-A di area Jalan Plamboyan 5 Kota Bengkulu, pada Kamis 31 Agustus 2023, pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
BACA JUGA:Demi Gaya Hidup, Remaja Ini Curi Motor Pelanggan Bengkel
"Kedua pelaku diamankan di rumah inisial Y-A yang berada di Jalan Plamboyan 5 Kota Bengkulu. Dan dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres, Senin 4 September 2023.
BACA JUGA:2 Pencuri Motor di Lumpuhkan Dengan Timah Panas
Sementara itu, mengingat dari pengakuan kedua pelaku motor tersebut sudah dilakukan penjualan dengan harga Rp3.000.000 rupiah, dan uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus
Maka, atas perbuatannya ini, selain sudah mengamankan kedua pelaku ini di Mapolres Seluma, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.