Adapun rencana pencurian tersebut diotaki oleh B-H (39 ) warga Mukomuko.
Kapolres menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan 3 pelaku pernah terlibat pencurian yang sama di TKP lain.
BACA JUGA:Polres Seluma Musnahkan BB Miras, Ini Daftarnya
" 3 orang dari 4 pelaku juga terlibat pencurian yang sama di satu TKP di Sukaraja dan 1 TKP di wilayah hukum Polsek Seluma," sambung Kapolres Seluma.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.
(*)