Dana tambahan pemerintah ini akan diberikan kepada KPM yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah.
Mengingat bansos Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode ke-4 akan tersalurkan pada bulan September 2023.
Untuk mendapatkan dana tambahan, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana tambahan khusus pendidikan, diantaranya,
1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
4. Serta pelajar yang terdaftar di Dapodik sebagai penerima PIP
Besaran nominal bansos PIP tiap jenjang pendidikan tentu akan berbeda.
Berikut nominal bantuan per jenjang pendidikan, yakni,
Bansos susulan bagi BPNT dan PKH berupa bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan akhir tahun 2023, namum untuk tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.
Biasanya bansos tambahan ini akan cair tidak akan lama sejak tersalurkannya bansos BPNT dan PKH di awal bulan September 2023.