Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa yang termaktub dalam pernyataan sila pertama dan kelima. Telah mengajarkan nilai-nilai ketulusan, kejujuran, integritas moral, dan tanggung jawab sosial dalam mengarungi dinamika kehidupan.
Begitu pula tasawuf, merupakan sisi ruhani Islam yang mengajarkan sikap zuhud, wara, itsar, dan khidmat sosial. Dalam konteks pemberantasan budaya korupsi, Pancasila dan tasawuf bertemu pada titik konvergensi yang saling menguatkan.
Karena keduanya sama-sama memberikan dan mengajarkan nilai-nilai moral yang berorientasi pada pemupukan integritas diri dan kesalehan moral-spiritual.
Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan tasawuf ini dalam tubuh masyarakat melalui konstitusi, dapat dilakukan melalui sosialisasi, penegasan, dan pembudayaan dalam praktik keseharian.
Dari sini, diharapkan dapat menempa budi luhur dan sikap anti korupsi yang telah lama menggurita.
Kombinasi Pancasila dan tasawuf dalam menginternalisasikan budaya antikorupsi dianggap dan terbilang cukup strategis.
Mengingat esensi ibadah tasawuf hanya bertujuan untuk mensucikan diri dari kotoran-kotoran ruhani, terutama dari cinta dunia, gila harta, dan sahwat jabatan, yang merupakan pangkal segala kejahatan dan perilaku korupsi.
Penulis,
Ketua Komisi I
DPRD Provinsi Bengkulu