Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 06-09-2023,09:25 WIB
Reporter : Tim
Editor : Wizon Paidi
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 Persen Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya di Sini

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Sistem Pelunasan Gampang! Pinjaman Online di EasyCash Limit Capai 50.000.000, Bisa Dipinjam dengan Modal KTP

Pemerintah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekitar Rp6 juta sekali menerima.(*)

Kategori :