Tahap 3: periode Juli - September 2023
Tahap 4: periode Oktober - Desember 2023
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada para KPM per tanggal 4 September 2023.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin (SKTM) dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Bukan dan tidak memiliki anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Adapun kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diketahui jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
Berikut 7 kategori atau kriteria penerima bansos PKH beserta nominal besaran bantuan, diantaranya,
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan maksimal 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka sudah dipastikan tidak memenuhi persyaratannya.