BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial R-H (31) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, pada Sabtu (09/09) dini hari ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
R-H diduga menggelapkan 43 HP (handphone) senilai Rp83 juta milik PT Maju Ekspres Indonesia, perusahaan tempatnya bekerja.
BACA JUGA:Maling Ini Endap-endap Bobol 4 Kotak Amal Masjid, Tak Sadar Ada CCTV Merekam Aksinya
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kelurahan Bentiring.
BACA JUGA:Mengerikan, 4 Remaja dan 1 Warga Luka-luka Diserang OTD Bersenjata Tajam di Kota Bengkulu
R-H awalnya dilaporkan oleh pihak perusahaan karena diduga menggelapkan total 43 unit Hp yang seharusnya diantarkan ke pemesan barang yakni salah satu konter di Jalan Bali.
BACA JUGA:Helmi Hasan Inginkan Kepemimpinan Wali Kota Bengkulu Selanjutnya Dijabat Dedy Wahyudi
Aksi pelaku terbongkar, setelah perusahaan melakukan pengecekan di lapangan dan mendapati bahwa barang yang seharusnya dikirimkan tidak kunjung diantarkan.
Bukan hanya itu saja, perusahaan juga kehilangan jejak R-H.
BACA JUGA:Tempo Sehari, Lima lahan di Kota bengkulu Terbakar
“Terduga pelaku ini pada Bulan Agustus 2023 lalu membawa 43 unit Hp senilai Rp83 juta dari PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan, namun ternyata barang tersebut tidak diserahkan sehingga korban mengalami kerugian dan melapor ke polisi,” terang Kasi Humas, Sabtu (09/09/23).
BACA JUGA:Terungkap Isi Paket Mencurigakan di Jalan Flamboyan Kota Bengkulu, Terduga Pemilik Diamankan
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu, dan masih dilakukan pemeriksaan di Ruang Reskrim untuk diinterogasi.
(*)