1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Persyaratan yang utama adalah keluarga miskin bahkan rentan miskin yang tinggal dan berdomisili di desa atau kelurahan setempat.
Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Disamping itu, penerima juga bukan ASN/Polri/TNI aktif maupun pensiun, serta pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2. Kategori Keluarga Miskin Ekstrem
Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.
Keluarga yang pendapatannya di bawah per kapita atau setara dengan Rp9.090.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair September 2023, Daftar Penerimanya Dapat Cek Disini
3. Keluarga yang Mengurus Rumah Tangga Tunggal lanjut Usia
Maksudnya bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia (Lanjut Usia), maupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Lansia yang sudah berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Dalam Keluarga Terdapat Disabilitas