BETVNEWS - Karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi Bengkulu, inisial H-R, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS, dengan syarat membayar sejumlah uang. Ia pun saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu.
Dalam laporan korban, pelaku awalnya menjanjikan dapat meluluskan anak korban menjadi CPNS tanpa tes dalam jalur kebijakan pusat, dengan syarat membayar sebesar Rp. 250 juta rupiah pada Desember 2014 lalu. Korban yang tertarik dengan tawaran korban dan menyetorkan uang secara tunai sebanyak dua kali. Namun hingga kasus ini dilaporkan, janji pelaku tak kunjung dipenuhi.
"Yang bersangkutan menjajikan bisa masuk menjadi CPNS, dengan syarat memberi uang" jelas Wakapolres Bengkulu, Kompol. Farouk Oktora.
Pelaku dikenakan pasal 378 junto pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Taufan Ajo)