Tak Punya Hati! Dua Pria Aniaya dan Jarah Rumah Tukang Rongsok di Kaur Bengkulu

Senin 11-09-2023,14:03 WIB
Reporter : Dedi Kaur
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil membekuk dua pelaku yang menjarah dan melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang rongsok berinisial T-S (40) warga Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada 31 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Nakau Kota Bengkulu, 90 KK Mengungsi

Kedua pelaku yang diamankan berinisial R-P (24) alias peceng, warga Kecamatan Maje, dan D-O (15) warga Kabupaten Kaur.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda yaitu di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje pada Sabtu 9 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jhoni Manurung, SH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku. 

R-P dan D-O menjarah rumah korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul menggunakan sekop setelah pelaku menggasak 3 unit HP dan uang tunai Rp600 ribu.

BACA JUGA:Innalillahi Beberapa Hari Tak Terlihat, Kakek di Kaur Ditemukan Meninggal

"Peran keduanya yakni satu orang melakukan pemukulan menggunakan sekop, sedangkan rekannya mengeksekusi 3 unit HP dan uang tunai," kata Kasatreskrim Polres Kaur (Senin 11 September 2023).

Kasatreskrim Polres Kaur menyebutkan pelaku P-R merupakan residivis dengan  kasus yang sama.

BACA JUGA:Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah

Untun mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjaran atau lebih.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," tegasnya.

(*)

Kategori :