BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perkara terdakwa proyek peningkatan jalan nanti agung-dusun baru Kabupaten Seluma 2013 pada selasa (9/10) siang.
Kasus yang juga menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif, Husni Thamrin ini digelar terpisah dengan 5 orang terdakwa lainnnya, yaitu Batra Noven Azhari, Ferri Andirian, Emrald Balaputra, Trie Deska Rusman dan Eka Rosaria.
Dalam sidang perdana ini, ke 5 tim PHO dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 444 juta ini didampingi kuasa hukumnya, yang dimulai dengan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 6 huruf g Perpres no. 70 tahun 2012, dan pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai dibacakan, dua orang terdakwa Emrald Balaputra dan Eka Rosaria mengajukan esepsi atas dakwaan tersebut. Widya timur selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa peran klaennya yang di sebutkan di dakwaan sangat minim dan pihaknya keberatan atas pasal yang dikenakan mengenai peraturan presiden.
"Kita keberatan atas perpres yang dikenakan oleh jpu terhadap klaennya, keberatan tersebut belum dapat disampakan ke publik namum akan disampaikan pada esepsi di sidang berikutnya." Ungkap widya timur.
Sidang ini pun kemudian akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) pekan depan.
(Aris Black)