Aktivitas Jukir di Jalan Cendana dan KZ Abidin Ilegal, Bapenda Kota Bengkulu: Belum Diterbitkan SPT

Aktivitas Jukir di Jalan Cendana dan KZ Abidin Ilegal, Bapenda Kota Bengkulu: Belum Diterbitkan SPT

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga saat ini Bapenda Kota BENGKULU belum mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk petugas parkir (Jukir) di kawasan Jalan Cendana dan Jalan KZ Abidin, termasuk area depan PTM dan Mega Mall.

Setidaknya, ada 20 titik parkir di kawasan tersebut yang belum memiliki SPT resmi.

"Dengan tidak adanya SPT, aktivitas penarikan parkir di lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Kami sengaja tidak mengeluarkan SPT Jukir di akhir tahun lalu. Saat ini, kami fokus melakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Nurlia, salah satu alasan belum diterbitkannya SPT adalah adanya perubahan fungsi lahan parkir yang kini dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli, seperti pedagang buah dan sayur.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Maksimalkan Layanan Three In One dan Six In One di 2025

BACA JUGA:Peternak Kota Bengkulu Diimbau Tak Lakukan Aktivitas Jual Beli Sapi Gegara PMK

Kondisi ini membuat lahan parkir tidak difungsikan sesuai peruntukannya.

"Kita tunda dulu penerbitan SPT sambil melakukan penertiban. Artinya, lokasi itu memang titik parkir, tetapi saat ini digunakan untuk aktivitas jualan. Ini tentunya mengubah fungsi dari lahan parkir menjadi tempat jualan, dan itu perlu kami benahi," jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah penertiban, kawasan parkir di bawah pengawasan Satpol PP.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar, termasuk pungutan oleh oknum Jukir kepada pedagang yang memanfaatkan lahan parkir untuk berjualan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Minta Perbaikan Jalan Kepahiang-Seberang Musi Segera Dilaksanakan

BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Ditutup, Peserta Capai 1.003

"Dari informasi yang kami terima, pungutan yang dilakukan oknum Jukir kepada pedagang di lokasi tersebut jumlahnya cukup besar. Ini tidak diperbolehkan dan akan kami pantau secara khusus," tambahnya.

Dr. Nurlia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: