Wasekjen DPP Bara JP Dukung Gibran Jadi Penerus Jokowi

Minggu 24-09-2023,19:21 WIB
Reporter : Wisnu Sukarajo
Editor : Ria Sofyan

Bahkan, ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memangku jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
BACA JUGA:Cek Tanggalnya! Bansos BPNT Tahap 5 Cair Hari Ini, Bantuan Uang Gratis Rp400.000 Siap Masuk Kantong Penerima

Artinya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.

Selain dari hal tersebut, amandemen UUD 1945 pertama, yang meliputi 9 pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

BACA JUGA:Kisah Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 Indonesia Kedatangan Perempuan di Kamar Hotelnya, Tidak Ditolak, Tapi

Bertujuan dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali ini adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar negara seperti tatanan negara, pengawasan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

BACA JUGA:Kontraktor Bantah Pengerjaan Jalan Desa Tumbuan Seluma Disebut Asal Jadi

“Perubahan Amandemen ini bertujuan untuk penyempurnaan, bukan tidak mungkin 3 priode itu terjadi. Keputusan memang bukan tanggung jawab kita, di DPR dan MPR sana. Kita hanya bergerak dari bawah menyampaikan aspirasi. Dengan kata lain pergerakan dari akar namun bisa mengguncangkan batang,” pungkasnya.
(*)

Kategori :