Untuk memastikan apakah data benar dapat di cek melalui SIKS-NG melalui perangkat Desa.
Apabila terdapat perbedaan data, maka KPM dapat meminta petugas operator untuk memperbaikinya.
Karena jika data kependudukan tidak sinkron dengan data Dukcapil, maka KPM tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.
2. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK
Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.
Dari komponen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Terbaru Bansos PKH 2023 Tahap 4, Pastikan Nama Kamu Masih Terdaftar di Data Kemensos
3. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan
Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata.
Apabila ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut tidak layak mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023 karena sudah dianggap mampu.
Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS.
Inipun berlaku pula untuk anggota keluarga PNS, ASN, PPP, TNI, POLRI, bahkan pendamping pengawasan bansos.