4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah akan mengesahkan data penerima bansos PKH dan BPNT apabila KPM sudah dianggap layak menerima.
Jika KPM dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.
Dengan mengetahui 4 kategori penerima ini, diharapkan KPM dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dalam per kategorinya akan mendapat besaran yang berbeda.
Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH 2023 dengan total besaran yang diterima berbeda, diantaranya,
- Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini, Rp750.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.