Miris! Remaja Kota Bengkulu Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Senin 02-10-2023,10:07 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang remaja berinisial S-A (18) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kedapatan melakukan hubungan layaknya suami istri, secara paksa kepada pacarnya yang masih berusia di bawah 18 tahun.

BACA JUGA:Baru Menikah, Pria Ini Ternyata DPO Rudapaksa Anak di Rejang Lebong

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat menjelaskan bahwa S-A menyetubuhi pacarnya tersebut di kosan temannya yang berada di kawasan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu pada Minggu (01/10) malam.

BACA JUGA:Astagfirullah, Pria di Bengkulu Utara Coba Rudapaksa Sepupunya Sendiri

Kemudian hingga keesokan, harinya pelaku tidak kunjung memulangkan korban sehingga keluarga korban yang curiga dan khawatir pun mendatangi tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku disana.

BACA JUGA:Musala Bakal Dibangun di Desa Wisata Lubuk Resam Seluma

Setelah mengamankan pelaku yang tidak dapat berkutik itupun, keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Muara Bangkahulu pelaku yang kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu. 

BACA JUGA:608 TPS di Provinsi Bengkulu Berada Wilayah Terpencil, Akses Sulit Dijangkau, Berikut Daftarnya

"pelaku membujuk serta merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak sehingga pelaku memaksa untuk tetap menyalurkan hasrat nya. dan keesokan harinya pelaku belum juga mengantar korban untuk pulang ke rumah sampai akhirnya keberadaan pelaku dan korban di temukan oleh orang tua nya," jelas Kasi Humas.

Pelaku saat ini telah di bawa dan ditahan ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Kategori :