BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran diduga menjual obat-obatan untuk menggugurkan janin atau aborsi, pemilik salon dan juga Makeup Artist (MUA) berinisial L-I diamankan oleh Subdit 2 Narkoba Polda Bengkulu, pada Jumat (29/09) sore.
BACA JUGA:Miris! Remaja Kota Bengkulu Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
L-I diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya yang berada di Jalan merapi ujung 29 RT 30 RW.09 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Bengkulu Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kota Merah Putih
Selain L-I, ditemukan juga sejumlah obat-obatan yang diduga merupakan obat aborsi, dari dalam rumah tersebut.
BACA JUGA:Fitur Ini Bisa Langsung Terima Saldo Online Rp400 Ribu, Hitungan Menit Cair Bukan dari DANA Paylater
Ketua RT 30 Kelurahan Panorama, Iskandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, karena pada saat itu dirinya dipanggil untuk menyaksikan pengamanan terduga pelaku tersebut.
BACA JUGA:Aksi Massa di Depan Kantor DPRD Kota Bengkulu, Pendemo Bawa Nisan
Dan juga suami terduga pelaku serta 2 karyawan salon juga dibawa petugas, untuk memberikan keterangan perkara kasus tersebut.
Dimana diketahui bahwa L-I telah membuka usaha salon dan MUA ini selama 2 tahun lamanya.
BACA JUGA:Mengerikan! Pencurian Sepeda Motor dengan Sajam Terjadi Lagi di Kota Bengkulu
"Ya benar kemarin jumat malam saya dipanggil polisi untuk ikut pengrebekan di rumah bersangkutan, namun untuk terkait kasus jual obat-obatan itu saya kurang tahu karena dia (L-I) sudah selama 2 tahun tinggal dan buka usaha itu dan saya tidak pernah tahu soal dia jual obat itu," jelas Ketua RT.
BACA JUGA:Arak-arakan Nasi Jambar, Tradisi Unik Perayaan Maulid Nabi di Kota Bengkulu
Untuk saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bengkulu.
(*)