Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.
Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.
BACA JUGA:Cair Masuk Rekening! Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2023, Ambil BLTnya Segera Disini
Nominal rincian PKH dan BPNT 2023
Selain mengetahui cara cek bansos dan syarat, berikut ini nominal kategori PKH dan BPNT yang akan diterima para KPM.
Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH tahap 4 dengan total besaran yang diterima berbeda.
1. Para ibu hamil, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini 0 - 6 tahun, besaran bantuan Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.