Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana tambahan khusus pendidikan, diantaranya:
1. Mempunyai anak yang masih bersekolah serta tergolong sebagai keluarga kurang mampu
2. Wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
4. Serta pelajar yang terdaftar di Dapodik sebagai penerima PIP
Besaran nominal bansos PIP tentu akan berbeda, bergantung dengan tingkatan jenjang pendidikannya.
Berikut nominal bantuan per jenjang pendidikan, yakni,
- Jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp450.000
- Jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000
- Jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.
Bansos PKH dan BPNT 2023 sudah mulai dilakukan pencairan.
Pastinya bansos PKH dan BPNT tahap 4 sudah mulai tersalurkan tanggal 2 Oktober 2023.
Bansos susulan bagi PKH dan BPNT berupa bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan di bulan Oktober, namun untuk tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.