2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Demikian informasi tentang bansos PKH 2023 yang masih akan dicairkan pemerintah. Jangan lupa pastikan nama ada dalam DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)