5. Kategori anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan), Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Kategori anak cacat berat atau disabilitas, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Kategori lansia, Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap.
Ke 7 kriteria tersebut dipastikan berhak menerima bantuan program kesejahteraan sosial ini.
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ke 7 kriteria tersebut untuk bisa menjadi penerima bansos PKH 2023, inilah persyaratannya:
1. WNI (Warga Negara Indonesia),
2. Masuk ke dalam golongan masyarakat miskin dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
3. Bukan ASN, PNS, TNI ataupun Polri,
4. Memiliki kartu KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial),
5. Masyarakat yang tedampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan akibat di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan
6. Bukan pegawai swasta bergaji UMR/UMP.
Bansos PKH tahap 4 mulai disalurkan oleh Kemensos per tanggal 2 Oktober hingga 31 Oktober kepada penerima manfaat.
Bantuan yang disalurkan leh Kemensos ini merupakan alokasi 3 bulan tahap 4 Oktober, November dan Desember 2023.