Selain diberikan Kantor Pos, bansos beras juga disalurkan melalui kelurahan atau balai desa setempat.
Adapun syarat penerima bansos pangan, sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.
Berikut syarat penerima bansos pangan:
1. WNI atau warga negara Indonesia
2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil
3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan
4. Bukan ASN, Polri atau TNI
5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos
Sementara syarat untuk mengambil bansos beras di Kantor Pos atau kelurahan, penerima cukup datang dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Namun, sebelum mengambil bansos beras, pastikan dahulu bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Caranya dengan mengecek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos beras yang cair Oktober 2023:
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id
2. Siapkan KTP berupa KTP sebagai acuan pengisian data
3. Masukkan detail alamat lengkap sesuai yang diminta