3. Wajib memiliki Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
4. Serta pelajar yang terdaftar di Dapodik sebagai penerima PIP
Besaran nominal bansos PIP tiap jenjang pendidikan tentu akan berbeda.
Berikut nominal bantuan per jenjang pendidikan, yakni,
- Jenjang SD/Sederajat mendapatkan Rp450.000
- Jenjang SMP/Sederajat mendapatkan Rp750.000
- Jenjang SMA/SMK mendapatkan Rp1.000.000.
Bansos susulan bagi BPNT dan PKH berupa bansos PIP sudah pasti akan tersalurkan hingga akhir tahun 2023, namum untuk tanggalnya sendiri belum bisa dipastikan.
Biasanya bansos tambahan ini akan cair tidak akan lama sejak tersalurkannya bansos BPNT dan PKH di awal bulan Oktober 2023.
Bansos BPNT dan PKH Oktober 2023 mulai tersalurkan kepada KPM per tanggal 2-31 Oktober 2023.
Pencairan dana bansos PIP oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak.
Meskipun agak lama, namun bisa dipastikan bansos akan tetap diterima oleh KPM.