Tok! MK Kabulkan Syarat Terbaru Capres dan Cawapres, Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah Bisa Mencalonkan Diri

Senin 16-10-2023,18:47 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Nama Pejabat Kepahiang Dicatut Oknum untuk Minta Uang ke ASN

Sebagai informasi, permohonan tersebut diterima MK pada 3 Agustus 2023. Kemudian pada 5 September, sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan.

Pemohon atau Almas sendiri mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan kala itu. 

Almas menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Jokowi itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota dalam berkas permohonannya.

(*)

Kategori :