Gubernur Helmi Hasan Respons Keputusan MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilbup Bengkulu Selatan

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan respons terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan respons terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu, keputusan MK sesuai dengan harapan dan prediksi sebelumnya, di mana MK tegas mendiskualifikasi calon kepala daerah yang sudah menjabat dua periode, baik yang menjabat 2,5 tahun maupun 2 tahun.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Desak KPK Segera Periksa KPU dan Bawaslu
"Alhamdulillah, kita sudah sama-sama mendengarkan keputusan MK terkait Pilkada di Bengkulu Selatan. Sesuai dengan yang kita harapkan dan prediksi, MK mengambil keputusan tegas untuk mendiskualifikasi inkumben yang sudah menjabat dua periode. Memang sempat terjadi perdebatan yang luar biasa di Bengkulu," kata Helmi Hasan dalam video yang diterima Betvdisway.id pada Selasa, 25 Februari 2025.
Helmi Hasan menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pasangan Rifai-Yavri dalam Pilkada Bengkulu Selatan agar program pemerintah provinsi Bengkulu dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bisa berjalan seiring.
"Saya mengajak semua pihak, sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu yang mengusung pasangan Rifai-Yavri, untuk bersama-sama membantu rakyat, serta bekerja sama dengan pemerintah pusat dan provinsi," ujar Helmi Hasan.
BACA JUGA:Putusan MK: Hasil Pilkada Bengkulu Selatan Dibatalkan, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi
Lebih lanjut, Helmi Hasan menambahkan bahwa dengan mendukung pasangan Rifai-Yavri, Kabupaten Bengkulu Selatan akan memperoleh berbagai hak, seperti infrastruktur yang baik, ambulans gratis, pendidikan gratis, dan hak-hak anak yatim.
"Insya Allah, sinergi antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Provinsi Bengkulu akan terwujud dengan mendukung Rifai-Yavri," pungkasnya.
BACA JUGA:Aksi 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu hingga Malam, Ini Poin Tuntutannya
Sebagai informasi, pada sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 malam, diputuskan bahwa Gusnan Mulyadi didiskualifikasi karena terbukti telah menjabat selama dua periode.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Pilkada ulang tanpa melibatkan Gusnan Mulyadi.
Untuk memastikan penerapan yang adil, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan untuk tetap mengikutsertakan Ii Sumirat sebagai calon wakil bupati Bengkulu Selatan dan memerintahkan partai pengusung untuk mencari calon pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: