Ronal (38), PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.
Surlian (38), PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Dan Suratno (46) petani, warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Sikat Abis Senjata Api Ilegal
Untuk diketahui JPU mendakwa kelimanya terkait merakit, membeli, menjual dan memiliki senjata api rakitan beserta amunisi tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHP. Dengan ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*)