Lima Terdakwa Kasus Industri Rumahan Senjata Rakitan di Bengkulu Dituntut Berbeda

Rabu 18-10-2023,13:25 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Lima terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal, yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi, kemudiam Harmidiansyah alias Aang (47), Ronal (38),Surlian (38), dan Suratno (46) selaku pembeli dan penjual Senjata Api dan Amunisi, dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 18 Oktober 2023. 

Penyampaian tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam tuntutannya kelima terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Apel Pasukan Ops Mantap Brata Nala Kawal Pemilu 2024, Libatkan 1.528 Personel

Agus Miswanto alias Bapang Mona dituntut hukuman lebih tinggi 2 tahun kurungan penjara karena terdakwa sebagai pembuat senjata api, dan menikmati hasil penjualannya. Sedangkan 4 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun kurungan penjara.

"Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona yang merakit dan menikmati hasil jual senjata api tersebut sehingga diberatkan hukumannya menjadi 2 tahun kurungan, sementara 4 terdakwa lainnya dihukum 1 tahun kurungan penjara," jelas JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Penghargaan Presisi Award, Ungkap Home Industri Senpi Illegal

JPU menyebut bahwa dalam persidangan ada beberapa hal yang meringankan lima terdakwa diantaranya senpi dan amunisi ilegal itu terbukti tidak membahayakan nyawa manusia, karena hanya digunakan untuk berburu babi.

Di sisi lain, lima terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis dalam agenda sidang selanjutnya.

Sekedar mengingatkan, bahwa pada Februari 2023 lalu Tim Khusus Gabungan Satgasus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal yang dilakukan di Pabrik Industri di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Dari pabrik tersebut diamankan 4 pucuk senpi laras panjang dan 4 pucuk senpi laras pendek. Serta 339 butir amunisi illegal, 143 butir selonsong, 4 butir proyektil serta berbagai alat serta perlengkapan pembuatan senjata api, serta ditemukan senjata Handgun di rumah terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Mengerikan, 4 Remaja dan 1 Warga Luka-luka Diserang OTD Bersenjata Tajam di Kota Bengkulu

Kemudian Tim Satgasus juga mengamankan kelima Terdakwa pelaku dengan identitas sebagai berikut:

Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi. 

Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.

Kategori :