- Tahap 1: Januari, Februari dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November dan Desember 2023
Pemerintah menargetkan bansos PKH dan BPNT 2023 tersalurkan kepada 29 juta masyarakat. Penyaluran bansos pun mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebelum mengetahui daftar penerima bantuan, KPM wajib memenuhi syarat serta kriteria penerima bantuan untuk mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler tersebut, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif, bahkan pendamping pengawas bansos.
BACA JUGA:Cek Kartu KKS Kamu! Bansos BPNT Tahap 4 Tersalurkan Rp600.000, Segera Cairkan Bantuan via Himbara
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kategori penerimanya. Diketahui, ada 7 kategori yang akan mendapatkan bansos PKH tahap 4. Untuk setiap kategori besaran bantuan yang diterima akan berbeda pula.
Berikut adalah 7 kategori penerima bansos PKH 2023 beserta besaran bantuannya.