- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.00p per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Perlu diketahui, dalam satu KK (Kartu Keluarga) pemerintah membatasi maksimal hanya ada empat kategori penerima yang bisa mendapatkan bansos PKH 2023.
Jika di dalam satu keluarga miskin terdapat maksimal empat kategori di atas, maka ditotal penerima bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 10,4 juta yang berasal dari kategori ibu hamil, anak balita 0 - 6 tahun, anak sekolah dan lansia.
Perlu diingat bahwa bansos PKH 2023 ini hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, antara lain:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos
3. Bukan ASN, (Aparatur Sipil Negara) PNS ( Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Negara Indonesia), dan Polri aktif