Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.
Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Selain bantuan pokok, penerima bansos PKH dan BPNT berhak menerima bansos pangan berupa beras 10 kg. Pemerintah memprioritaskan penerima bansos beras 10 kg adalah penerima bansos PKH dan BPNT.
Bansos beras kembali tersalurkan kepada KPM dibulan Oktober. Pengambilan bantuan dapat dilakukan melalu perangkat desa seperti RT/RW.
Bantuan disalurkan alokasi 3 bulan sekaligus, sehingga tiap KPM dapat menerima bansos dengan jumlah 30 kg beras.
Demikian informasi terkait bansos PKH dan BPNT cair ke rekening, penerima bansos juga dapat membawa pulang bantuan beras 10 kg. Semoga membantu dan bermanfaat.(*)