Bansos BPNT Cair Lagi Oktober 2023, Cek Penerima KTP Ini, Segera Ambil Uang Tunai hingga Rp400 Ribu

Senin 23-10-2023,17:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Diketahui bahwa bansos BPNT tidak lagi berbentuk sembako, melainkan akan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulannya. Hanya saja, biasanya penyalurannya dapat dirapel dalam sekali tahapan, uang yang akan diterima sejumlah Rp400.000 hingga Rp600.000. Bila ditotal selama 1 tahun penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000.

Selanjutnya, bagi para penerima yang tak terdaftar di DTKS Kemensos, mohon maaf belum dapat menerima bantuan BPNT hingga Rp400.000. Penyaluran bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup, agar kebutuhan gizi sehari-hari tercukupi.

Perlu diingat, pencairan bansos tersebut dilakukan secara bertahap dan ketentuan berdasar dari masing-masing daerah.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Oktober 2023 Cair, Segera Cek Nama Kamu, Ada Uang Gratis hingga Rp750 Ribu

Syarat penerima BPNT 2023

Adapun masyarakat yang diketahui masih bingung dengan daftar kriteria atau kategori penerima bansos BPNT 2023, dapat cek syarat penerima bantuan berikut.

1. Sudah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2023

2. Termasuk sebagai kategori keluarga miskin dan rentan ekonomi

Syarat selanjutnya adalah penerima termasuk sebagai keluarga miskin atau kurang mampu yang telah masuk dalam data Kemensos.

3. Peserta telah terdaftar di DTKS Kemensos

Sesuai dengan kategori penerima bansos yakni pencairan akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Cek Bansos di HP Kamu Sekarang, BLT PKH 2023 Tahap 4 Cair ke Rekening, Kantongi Uang Gratis Rp750.000

Namun, tidak perlu khawatir jika nama memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui cek bansos.

4. Bukan pensiunan ataupun pekerja aktif

Dalam hal ini, pekerja aktif atau pensiunan PNS, TNI, Polri tidak dapat menerima bantuan sosial BPNT, sebab bukan tanggungan dari Kemensos.

Sebagaimana diketahui pensiunan pada umumkan akan mendapat uang pensiun dari lembaga terkait, sementara pekerja aktif berada dikategori orang yang telah memiliki pekerjaan dan berpenghasilan.

Kategori :