Keempat terdakwa yang didampingi masing-masing Penasihat Hukum (PH)-nya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
Sebelumnya pada jilid I RDTR, kasus ini melibatkan 3 orang terpidana yakni Edy Hermansyah selaku Mantan Sekretaris Daerah, Dodi Ramadan selaku ASN Pemkab Benteng dan yang bertindak sebagai PPTK.
Lalu Hassan Husein selaku penyedia jasa, Dirut PT Belaputra Interplan Edy Hermansyah serta Hasan Husein, yang divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka
Sementara Dodi Ramadan divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
(*)