BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melakukan tes wawancara beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan tiga nama untuk dilakukan pelantikan sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Pemilu 2024 di tiga Kecamatan.
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evy Kusnandar, menjelaskan bahwa adapun tiga nama terpilih yaitu Pil Ardi PAW Panwas Kecamatan Merigi Kelindang, Restu Ilahi PAW Panwas Kecamatan Taba Penanjung dan Dopi Kusmedi PAW Panwas Kecamatan Bang Haji.
BACA JUGA:Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring di Bengkulu Tengah
"Tiga orang ini akan kita lantik pada hari Senin 6 November 2023 mendatang bertempat di Hotel Splash Bengkulu, tiga nama ini dipilih berdasarkan hasil verifikasi dan wawancara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu," kata Evy Kusnandar, Jumat 3 November 2023.
BACA JUGA:Mantan Sekda dan 3 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Sidang Perdana Hari Ini
Sebelumnya dalam tahapan wawancaraa, Bawaslu Bengkulu Tengah mengundang sebanyak sembilan orang, yang terdiri dari tiga peserta masing-masing Kecamatan untuk mengikuti tahapan wawancara, hanya saja ada dua peserta yang tidak hadir, berasal dari Kecamatan Merigi Kelindang dan Kecamatan Taba Penanjung.
BACA JUGA: Ini Daftar Nama-nama Komisioner KPU Seluma Terpilih 2023-2028, Ada Panwascam
"Sesuai Aturan kami tidak bisa langsung melantik peserta yang berada diperingkat keempat, lantaran harus melaksanakan tahapan verifikasi dan wawancara untuk melakukan PAW Panwascam," tutup Evy Kusnandar.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Alat Peraga Sosialisasi Tak Sesuai PKPU, Kota Bengkulu Terbanyak
Di sisi lain, PAW yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut atas sanksi pemberhentian sementara dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada tiga Panwascam sebelumnya.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA:APK Melanggar Aturan, Bawaslu Bengkulu Tengah Kembali Peringatkan Bacaleg dan Parpol
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas ad hoc.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Minta Parpol Copot APK yang Langgar Aturan
Mereka adalah Suprapto (Ketua Panwascam Merigi Kelindang), Wawan Suseno (Anggota Panwascam Bang Haji), dan Irawan Firmansyah (Anggota Panwascam Taba Penanjung).